PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 11
BAB 5 — TAHAP PELAKSANAAN KPBU SDA
(1) Penyiapan KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan oleh Menteri selaku PJPK. (2) PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh badan penyiapan untuk melakukan penyiapan KPBU SDA. (3) Penyiapan KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kegiatan: a. penyiapan prastudi kelayakan, antara lain:
- kajian pola operasi dan pemeliharaan infrastruktur SDA;
- denah obyek kerjasama;
- pilihan teknologi; dan
- persyaratan keamanan dan integritas infrastruktur SDA. b. pengajuan dukungan Pemerintah dan/atau jaminan Pemerintah apabila diperlukan; dan c. pengajuan penetapan lokasi KPBU SDA apabila memerlukan pembebasan tanah. (4) Penyiapan KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menghasilkan, antara lain: a. prastudi kelayakan; b.rencana dukungan Pemerintah dan/atau jaminan Pemerintah apabila diperlukan; dan c. rencana pengadaan tanah untuk KPBU SDA apabila diperlukan.
