PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 10
BAB 5 — TAHAP PELAKSANAAN KPBU SDA
(1) Perencanaan KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan oleh Menteri. (2) Perencanaan KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kegiatan: a. identifikasi dan penetapan obyek; b. penyusunan rencana anggaran pada setiap tahapan; c. pengalokasian anggaran pada setiap tahapan; dan d. pengambilan keputusan lanjut / tidak lanjut rencana KPBU SDA. (3) Perencanaan KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan, antara lain: a. obyek yang akan dikerjasamakan; b. rencana anggaran pada setiap tahapan; dan c. studi pendahuluan yang memuat paling sedikit:
- kajian ketersediaan air dan perhitungan potensi tenaga air;
- rencana bentuk KPBU SDA;
- rencana skema pembiayaan KPBU SDA dan sumber dana; dan
- rencana penawaran KPBU SDA yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian.
