PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN...
Pasal 8
(1) Ahli Hukum Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum, harus berdasarkan persetujuan para pihak. (2) Dalam hal tidak diperoleh Ahli Hukum Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pendapat hukum dapat diperoleh dari Tim Pendapat/Opini Hukum Kontrak.
