PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN...
Pasal 7
Kontrak untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan/atau yang bersifat kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak, terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak.
