PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 8
BAB 2 — WEWENANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Wewenang Menteri dalam penandatanganan pemberian izin penggunaan sumber daya air dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
