PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 7
BAB 2 — WEWENANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam hal pelaksanaan konstruksi memanfaatkan barang milik negara, perolehan izin pemanfaatan barang milik negara diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bbidang pengelolaan barang milik negara. (2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan air, sumber air , atau daya air, izin penggunaan air, sumber air, atau daya air dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
