Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pencabutan izin penggunaan sumber daya air dilakukan dalam hal: a. pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air; atau b. pemegang izin melakukan penyalahgunaan izin penggunaan sumber daya air. (2) Dalam hal izin penggunaan sumber daya air memerlukan konstruksi pada sumber air, selain ketentuan pencabutan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencabutan izin penggunaan sumber daya air juga dilakukan apabila: a. pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin; atau b. pemegang izin penggunaan sumber daya air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya izin.
