PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air menolak permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka: a. Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan izin penggunaan sumber daya air secara tertulis kepada pemohon izin; dan b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan izin penggunaan sumber daya air dengan menggunakan data yang sama.
(2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air menerima permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air MENETAPKAN perubahan izin penggunaan sumber daya air.
