PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, maka: a. Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon izin; dan b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dengan menggunakan data yang sama. (2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menerima permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, Menteri MENETAPKAN izin penggunaan sumber daya air.
