PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dijadikan dasar bagi Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air untuk merumuskan pertimbangan dan saran dalam mengambil keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. penolakan permohonan izin; atau b. persetujuan permohonan izin. (3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan izin dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan.
