Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGGUNAAN PATEN
(1) Pemegang Paten mempunyai hak sebagai berikut: a. Mendapatkan hasil penelitian dan pengembangan yang berupa data, informasi, teknologi, dan atau rekomendasi untuk pengembangan penelitian; b. Memberikan lisensi penggunaan paten kepada mitra pengguna paten dengan diketahui Inventor; c. Mendapatkan sebagian royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemegang Paten mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Melakukan pembinaan kepada Inventor; b. Memfasilitasi pengembangan teknologi; c. Menyetorkan seluruh PNBP yang berasal dari royalti ke kas negara; d. Bersama inventor, melakukan penilaian terhadap kelayakan mitra pengguna paten; dan e. Melaporkan hasil penilaian seperti dalam huruf d ayat ini kepada pengelola paten.
