PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini memiliki ruang lingkup: a. Tata cara penggunaan paten; b. Imbalan; c. Penerimaan dan penggunaan PNBP atas royalti paten; dan d. Pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
