Pasal 13
BAB 3 — IMBALAN
Imbalan untuk inventor tertentu, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun, yang diatur sebagaimana ketentuan berikut: a. untuk lapisan nilai sampai dengan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 40% (empat puluh persen); b. untuk lapisan nilai lebih dari Rp.l00.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen); c. untuk lapisan nilai lebih dari Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000 (satu
miliar rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 20% (dua puluh persen); dan d. untuk lapisan nilai lebih dari Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 10% (sepuluh persen).
