PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang telah diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku kecuali ketentuan mengenai tata cara serah terima ruas Sungai baru dan bangunan pelengkapnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai dan masih dalam proses dan belum mendapatkan Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
