PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pasal 31
BAB 3 — PROSEDUR IZIN
(1) Jangka waktu perizinan bangunan gedung di ruang milik jalan ditetapkan paling lama 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Prosedur Permohonan perpanjangan izin dilakukan sesuai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Setelah jangka waktu perizinan berakhir, bangunan gedung dapat dibongkar oleh pemohon, atau oleh penyelenggara jalan dengan biaya menjadi tanggung jawab pemegang izin.
