PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA...
Pasal 5
BAB 3 — PERATURAN ZONASI
(1) Peraturan zonasi dapat disusun secara terpisah apabila RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak disusun atau telah ditetapkan sebagai peraturan daerah tetapi belum memuat peraturan zonasi. (2) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. materi peratu ran zonasi; dan b. pengelompokan materi. (3) Rincian peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
