PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN DATABASE
(1) Kelengkapan data jaringan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota, meliputi: a. data umum antara lain :
- Wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan);
- Klasifikasi (Sasaran/Fungsi, Catatan Konsistensi, Jenis Penanganan Jalan, Kelayakan, Sumber Pendanaan, Tipe Perkerasan Jalan);
- Ruas Jalan (Fungsi, Hambatan Lalu Lintas, Kelas Lalu Lintas, Kondisi, Nomor, Sistem, Fungsi dan Status Jalan); dan
- Program Penanganan. b. Data isian antara lain :
- Daftar Induk Jaringan Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota;
- Data Dasar Prasarana Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota;
- Data Kondisi Prasarana Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota;
- Usulan Ruas Jalan Prioritas;
- Survai Penjajagan Kondisi Jalan;
- Penentuan Program/Kegiatan Pengelolaan Suatu Ruas Jalan;
- Pemantauan Kesesuaian Program;
- Data Pendanaan Pengelolaan Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota;
- Pemantauan Pelaksanaan Pekerjaan;
- Pemantauan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan;
- Masalah dan Upaya Pemecahan;
- Pemantauan Kualitas Hasil Pekerjaan;
- Tujuan, Sasaran dan Manfaat; dan
- Peningkatan Kinerja Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota. (2) Kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data pendukung.
