PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN DATABASE
(1) Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan sistem terkomputerisasi seluruh tahapan pengelolaan database jaringan jalan. (2) Rincian Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Database dapat terhubung melalui fasilitas internet (online) untuk keperluan koordinasi dan integrasi data.
