Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Studi dan pengembangan konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan rangkaian kegiatan dalam upaya menemukenali konsep-konsep revitalisasi kawasan, yang digunakan sebagai panduan dalam penyusunan rencana detail pelaksanaan. (2) Penyusunan rencana detail pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan tahapan kegiatan penyusunan rencana detail teknis berdasarkan studi kelayakan dan program investasi revitalisasi kawasan. (3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan perwujudan pembangunan fisik dari rencana detail pelaksanaan yang diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan pengendalian. (4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjamin kelangsungan pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan melalui lembaga pengelola. (5) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan kegiatan yang mendukung operasionalisasi revitalisasi kawasan yang paling sedikit meliputi promosi dan pengembangan bisnis atau investasi.
