PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Materi pokok Revitalisasi Kawasan meliputi: a. Langkah-langkah Identifikasi Lokasi Revitalisasi Kawasan; b. Studi dan Pengembangan Konsep; c. Penyusunan Rencana Detail Pelaksanaan; d. Pelaksanaan Konstruksi; e. Pengelolaan; dan f. Pemasaran. (2) Revitalisasi kawasan disusun mengacu pada Kebijakan dan Strategi Penataan Bangunan dan Lingkungan.
