PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN...
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi :
- Penyusunan Penetapan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum, Unit Organisasi Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri;
- Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Unit Organisasi Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri;
- Sistematika Penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Unit Organisasi Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri.
