PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi setiap Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II serta Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam menyusun dokumen penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja di unit yang bersangkutan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar setiap Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II serta Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dapat menyusun penetapan kinerja dan melaksanakan pelaporan akuntabilitas kinerja sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat tercipta akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
