PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN...
Pasal 28
BAB 6 — PENGAMANAN DAN PENGAWASAN RUANG SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota wajib memfasilitasi terselenggaranya koordinasi antarinstansi dan lembaga terkait dalam pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan peran, fungsi komisi irigasi kabupaten/kota, komisi irigasi provinsi dan komisi irigasi antarprovinsi dalam kegiatan pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi.
