PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN...
Pasal 27
BAB 6 — PENGAMANAN DAN PENGAWASAN RUANG SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
(1) Penertiban ruang sempadan jaringan irigasi dilakukan dengan tahapan sosialisasi, peringatan, teguran, dan perintah bongkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam upaya penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk tim terpadu dengan keanggotaan antara lain terdiri atas unsur instansi yang menangani urusan pemerintahan bidang pertanahan, bidang irigasi, dan bidang keamanan.
