PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN...
Pasal 16
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya MENETAPKAN garis sempadan jaringan irigasi yang akan dibangun berdasarkan perencanaan teknis.
