PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN...
Pasal 15
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam MENETAPKAN garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun, membentuk tim teknis yang terdiri atas wakil instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
