Permen PU No. 16 Tahun 2026 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis 
di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Kementerian Pekerjaan Umum 
 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2026
TENTANG
KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengukur beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta menentukan tingkatan organisasi pada unit pelaksana teknis secara objektif dan terukur, perlu menyusun kriteria klasifikasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, perlu mengatur mengenai kriteria klasifikasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum; c. bahwa pengaturan terkait kriteria klasifikasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Pekerjaan
Umum
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 955);
6.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
3.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah
organisasi
yang
bersifat
mandiri
yang
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas
teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
4.
Klasifikasi adalah pengelompokan organisasi UPT yang
mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan
perbedaan tingkatan organisasi.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana
Strategis
Kementerian
dalam
melaksanakan
penghitungan besaran dan beban kerja UPT, serta sebagai
rujukan bagi pejabat yang berwenang dalam proses
pembinaan, pengembangan, dan penetapan kriteria
Klasifikasi UPT sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang‑undangan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menentukan kriteria Klasifikasi UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
kriteria Klasifikasi UPT;
b.
penghitungan kriteria Klasifikasi UPT; dan
c.
penetapan kriteria Klasifikasi UPT.
BAB II KRITERIA KLASIFIKASI UPT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
Kriteria Klasifikasi UPT merupakan penentuan nilai
terhadap seluruh komponen yang berpengaruh kepada
beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
(2)
Kriteria Klasifikasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan variasi beban kerja pada UPT.
(3)
Kriteria Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
variabel utama; dan
b.
variabel pendukung.
Bagian Kedua Variabel Utama
Pasal 5
(1)
Variabel utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a merupakan variabel yang disusun berdasarkan
beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT.
(2)
Variabel utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
jumlah pembangunan unit sarana prasarana;
b.
jumlah paket pekerjaan;
c.
nilai paket pekerjaan;
d.
sebaran lokasi pembangunan;
e.
kompleksitas sektor pembangunan; dan
f.
penanggulangan rekonstruksi pasca bencana.
(3)
Jumlah
pembangunan
unit
sarana
prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
jumlah pembangunan unit sarana prasarana mencakup
unit
sarana
prasarana
pendidikan,
perekonomian,
peribadatan, kesehatan, olahraga, dan sosial budaya.
(4)
Jumlah paket pekerjaan dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan
jumlah
paket
pekerjaan
pengelolaan
pekerjaan, termasuk aspek perencanaan, pengawasan,
dan administrasi.
(5)
Nilai paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan besaran nilai anggaran yang
dialokasikan
untuk
melaksanakan
paket
kegiatan
konstruksi, pengadaan, atau jasa lainnya yang dikelola
oleh UPT.
(6) Sebaran lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan sebaran lokasi paket pekerjaan per kabupaten/kota. (7) Kompleksitas sektor pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan tingkat keragaman dan keterpaduan bidang prasarana strategis yang ditangani. (8) Penanggulangan rekonstruksi pasca bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan data yang berasal dari indeks risiko bencana per wilayah sebagai dasar pelaksanaan teknis kegiatan dan operasionalisasi penanggulangan pasca bencana.
Bagian Ketiga Variabel Pendukung
Pasal 6
(1) Variabel pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf b merupakan variabel yang disusun
berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi pemberian
dukungan administrasi UPT.
(2) Variabel pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
luas wilayah;
b.
jumlah penduduk; dan
c.
jumlah pegawai.
(3) Luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a
merupakan
data
mengenai
total
luas
wilayah
administratif pada wilayah kerja UPT yang menjadi dasar
perhitungan cakupan pelayanan.
(4) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan data jumlah penduduk pada wilayah
kerja UPT.
(5) Jumlah pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan jumlah pegawai yang mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB III PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI UPT
Pasal 7
(1)
Penilaian kriteria Klasifikasi UPT dilakukan terhadap
variabel utama dan variabel pendukung.
(2)
Variabel utama dan variabel pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam data
interval.
Pasal 8
Kriteria Klasifikasi UPT diberi nilai maksimal 100 (seratus) atau
bobot sebesar 100% (seratus persen) dengan pembagian
sebagai berikut:
a.
variabel utama dengan bobot 70% (tujuh puluh persen);
dan
b.
variabel pendukung dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
Pasal 9
Bobot variabel utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a terdiri atas:
a.
jumlah pembangunan unit sarana prasarana dengan
bobot sebesar 20% (dua puluh persen);
b.
jumlah paket pekerjaan dengan bobot sebesar 15% (lima
belas persen);
c.
nilai paket pekerjaan dengan bobot sebesar 15% (lima
belas persen);
d.
sebaran lokasi pembangunan dengan bobot sebesar 10%
(sepuluh persen);
e.
kompleksitas sektor pembangunan dengan bobot sebesar
5% (lima persen); dan
f.
penanggulangan rekonstruksi pasca bencana dengan
bobot sebesar 5% (lima persen).
Pasal 10
Bobot variabel pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf b terdiri atas:
a.
luas wilayah dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen);
b.
jumlah penduduk dengan bobot sebesar 10% (sepuluh
persen); dan
c.
jumlah pegawai dengan bobot sebesar 10% (sepuluh
persen).
Pasal 11
(1)
Penetapan
Klasifikasi
UPT
di
bidang
pelaksanaan
prasarana strategis dilakukan berdasarkan pada total nilai
atas penjumlahan dari variabel utama dan variabel
pendukung.
(2)
Klasifikasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas I;
b.
Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas II; dan
c.
Loka Pelaksanaan Prasarana Strategis.
(3)
Penilaian
untuk
masing-masing
Klasifikasi
UPT
ditetapkan sebagai berikut:
a.
Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas I
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
mempunyai jumlah nilai lebih atau sama dengan 70
(tujuh puluh);
b.
Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas II
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
mempunyai jumlah nilai lebih atau sama dengan 50
(lima puluh); dan
c.
Loka Pelaksanaan Prasarana Strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai jumlah
nilai kurang dari 50 (lima puluh).
(4)
Penetapan Klasifikasi UPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri setelah terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
aparatur negara.
(5)
Klasifikasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Menteri mengenai organisasi dan
tata kerja UPT.
Pasal 12
Tata cara penilaian kriteria Klasifikasi UPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV EVALUASI
Pasal 13
(1)
Kriteria Klasifikasi UPT ditinjau dan dievaluasi kembali
paling lama 4 (empat) tahun.
(2)
Evaluasi terhadap kriteria Klasifikasi UPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan kriteria Klasifikasi UPT
berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
usulan
perubahan
kriteria
Klasifikasi
disampaikan
oleh
Menteri
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
aparatur negara untuk dilakukan penataan.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 16 TAHUN 2026
TENTANG
KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
DI
LINGKUNGAN
DIREKTORAT
JENDERAL
PRASARANA
STRATEGIS
KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM
TATA CARA PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI UPT
A. TATA CARA PENGHITUNGAN KRITERIA KLASIFIKASI UPT
Tata cara penghitungan kriteria Klasifikasi UPT terdiri dari komponen yang telah dikumpulkan dan ditentukan dari UPT berdasarkan:
a. Data Variabel Utama dan Variabel Pendukung yang berpengaruh terhadap beban kerja UPT; b. Setiap komponen dalam masing-masing variabel dinilai berdasarkan interval angka dengan mempertimbangkan satuan dan bentuk data yang diperlukan; c. Penilaian yang dilakukan untuk tiap variabel ditetapkan berdasarkan besaran nilai yang terkandung pada masing-masing variabel; d. Setiap interval memiliki nilai yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan pengaruh komponen terhadap beban kerja dan tanggung jawab pelaksanaan prasarana strategis UPT; e. Setiap angka nilai yang terkandung dalam interval dijumlahkan seluruhnya di setiap variabel; dan f. Hasil nilai Variabel Utama dan Variabel Pendukung dijumlahkan sehingga mendapatkan angka nilai penetapan kriteria Klasifikasi UPT.Variabel Utama Hasil pengelompokan dan nilai masing-masing variabel utama adalah sebagai berikut:
a. Jumlah Pembangunan Unit Sarana Prasarana Jumlah Unit Terbangun Nilai ≤ 19 unit 5 20 – 29 unit 10 30 – 39 unit 15 ≥ 40 unit 20
b. Jumlah Paket Pekerjaan Jumlah Paket Nilai ≤ 19 paket 3,75 20 – 29 paket 7,5 30 – 39 paket 11,25 ≥ 40 paket 15
c. Nilai Paket Pekerjaan Nilai Paket Akumulatif Nilai ≤ Rp 250 miliar 3,75 Rp 251 miliar – Rp 500 miliar 7,5 Rp 501 miliar – Rp 699 miliar 11,25 ≥ Rp 700 miliar 15
d. Sebaran Lokasi Pembangunan Sebaran Lokasi Paket Nilai 1 kab/kota 2,5 2 – 3 kab/kota 5 4 – 6 kab/kota 7,5 ≥ 7 kab/kota 10
e. Kompleksitas Sektor Pembangunan Jumlah Sektor Pembangunan Nilai 1 sektor 1,25 2 sektor 2,5 3 sektor 3,75 ≥ 4 sektor 5
f. Penanggulangan Rekonstruksi Pasca Bencana Kondisi Nilai Rendah 1,67 Sedang 3,34 Tinggi 5
- Variabel Pendukung Hasil pengelompokan dan nilai masing-masing variabel pendukung adalah sebagai berikut:
a. Luas Wilayah Luas Wilayah (ribu km²) Nilai ≤ 20 2,5 21 – 60 5 61 – 100 7,5 ≥ 101 10
b. Jumlah Penduduk Jumlah Penduduk (juta jiwa) Nilai ≤ 3 2,5 4 – 11 5 12 – 20 7,5 ≥ 21 10
c. Jumlah Pegawai
Jumlah Pegawai
Nilai
≤ 25
2,5
26 – 50
5
51 – 75
7,5
≥ 76
10
- Contoh Perhitungan Kriteria Klasifikasi UPT
Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah
Variabel Utama
Komponen
Jumlah
Nilai
Jumlah pembangunan unit sarana prasarana
144
20
Jumlah paket pekerjaan
68
15
Nilai paket pekerjaan
2.671.789.781.333
15
Sebaran lokasi pembangunan
33
10
Kompleksitas sektor pembangunan
9
5
Penanggulangan pasca bencana
Sedang
3,34
Total Variabel Utama
68,34
Variabel Pendukung
Luas wilayah
34,33749 ribu km2
5
Jumlah penduduk
12,5374 juta
7,5
Jumlah pegawai
81
10
Total Variabel Pendukung
22,5
TOTAL
68,34 + 22,5 = 90,84
Keterangan:
Total Variabel merupakan hasil penjumlahan dari Total Variabel Utama
ditambah dengan Total Variabel Pendukung.
B. PENETAPAN KLASIFIKASI UPT
Penetapan Klasifikasi UPT ke dalam masing-masing interval ditentukan oleh data dan informasi yang diperoleh dari lapangan/kondisi riil.
Jika diperoleh hasil nilai lebih dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh), Klasifikasi UPT digolongkan ke dalam Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas I.
Jika diperoleh hasil nilai lebih dari atau sama dengan 50 (lima puluh), Klasifikasi UPT digolongkan ke dalam Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas II.
Jika diperoleh hasil nilai kurang dari 50 (lima puluh), Klasifikasi UPT digolongkan ke dalam Loka Pelaksanaan Prasarana Strategis.
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
