Pasal 10
(1) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan berdasarkan Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak belum ditetapkan, pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Dalam menyusun Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak harus mengacu pada tata urutan substansi pengaturan yang sesuai dengan fungsi dan tugas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
