Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. Pelaksanaan ketatausahaan, penyediaan fasilitas, perawatan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia; b. Pengarsipan dokumen pengusahaan jalan tol; c. Pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi pemanfaatan dan penyelesaian hasil pemeriksaan serta pelaporan; d. Pengumpulan data, penyusunan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Penyusunan bahan pertimbangan hukum, pemberian bantuan hukum, dan sosialisasi hukum, serta melakukan dokumentasi, promosi dan publikasi jalan tol. 4. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
