PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 17
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum dan humas. 3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
