Pasal 4
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1). Menteri memberitahukan kepada Gubernur mengenai rencana kegiatan yang akan di Dekon-kan untuk tahun anggaran berikutnya paling lambat minggu kedua bulan Juni atau setelah ditetapkannya Pagu Sementara.
(2). Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memberikan jawaban tertulis kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait paling lambat bulan Juli tahun berjalan atau 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan dari Menteri. (3). Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dianggap tidak bersedia melaksanakan kegiatan yang akan di Dekon-kan. (4). Berdasarkan jawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN lingkup kegiatan yang akan di Dekon-kan dan disampaikan kepada Gubernur yang bersedia melaksanakan kegiatan Kementerian yang di Dekon-kan setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran.
