Pasal 24
BAB 8 — PERSYARATAN PERSONALIA SKPD DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pejabat Inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait untuk mendapat persetujuan Menteri. (2) Pejabat Inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan ditetapkan oleh Gubernur. (3) Pejabat Inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan terdiri atas: a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja, b. Pejabat Pembuat Komitmen, c. Pejabat penguji tagihan dan penandatangan SPM, d. Bendahara Pengeluaran, (4) Pejabat inti pada SKPD Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B tentang Kompetensi Teknis dan Persyaratan Administrasi Pejabat Inti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD-Dekon/TP) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (5) Kepala SKPD Dekon MENETAPKAN Petugas Unit Akuntasi SKPD Dekon dan pembantu pejabat inti lainnya.
