PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian...
Pasal 22
BAB 6 — PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAPOR
Pelapor yang patuh terhadap ketentuan Gratifikasi, berhak untuk mendapatkan upaya perlindungan dari instansi berupa: a. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak obyektif
dan merugikan Pelapor, seperti penurunan jabatan, mutasi, penurunan nilai kinerja atau hambatan karier lainnya; b. pemindahtugasan/mutasi bagi Pelapor dalam hal timbul ancaman fisik atau intimidasi terhadap Pelapor; dan/atau c. bantuan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
