PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian...
Pasal 21
BAB 6 — PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAPOR
(1) UPG wajib menjaga kerahasiaan data pelapor Gratifikasi, kecuali diminta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perlindungan hukum terhadap Pelapor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan saksi dan korban. (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal adanya intimidasi, pendiskreditan atau perlakuan yang tidak lazim lainnya baik dari pihak eksternal maupun internal. (4) Permohonan perlindungan disampaikan kepada Menteri secara tertulis melalui UPG Kementerian.
