Pasal 9
(1) Ketentuan mengenai Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini yang terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
a.
Lampiran I tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
1.
Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi
Pedoman Penyusunan Dokumen Pengadaan, Evaluasi
Penawaran, Evaluasi Kualifikasi, dan Penghitungan
Penyesuaian Harga/Eskalasi.
2.
Buku Standar PK 01 HS
Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
(Pelelangan
Umum/Pemilihan
Langsung)
Pascakualifikasi, Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak
Harga Satuan.
3.
Buku Standar PK 01 LS
Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
(Pelelangan
Umum/Pemilihan
Langsung)
Pascakualifikasi, Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak
Lump Sum.
4.
Buku Standar PK 01 Gabungan
Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
(Pelelangan
Umum/Pemilihan
Langsung),
Pascakualifikasi, Satu Sampul, Sistem Gugur Kontrak
Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum.
5.
Buku Standar PK 02 HS
Standar
Dokumen
Pemilihan
Pekerjaan
Konstruksi
(Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi,
Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak Harga Satuan.
6.
Buku Standar PK 02 LS
Standar
Dokumen
Pemilihan
Pekerjaan
Konstruksi
(Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi,
Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak Lump Sum.
7.
Buku Standar PK 02 Gabungan
Standar
Dokumen
Pemilihan
Pekerjaan
Konstruksi
(Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi,
Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak Gabungan Harga
Satuan dan Lump Sum.
8.
Buku Standar PK 03 LS
Standar
Dokumen
Pemilihan
Pekerjaan
Konstruksi
(Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi,
Dua Sampul, Sistem Nilai, Kontrak Lump Sum –
Terintegrasi Tanpa Penyetaraan Teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
9.
Buku Standar PK 04 LS
Standar
Dokumen
Pemilihan
Pekerjaan
Konstruksi
(Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi,
Dua Tahap, Sistem Gugur Dengan Ambang Batas,
Kontrak Lump Sum – Terintegrasi Dengan Penyetaraan
Teknis.
10. Buku Standar PK 05
Standar Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi
Tunggal.
11. Buku Standar PK 06
Standar Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi.
b.
Lampiran II tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konsultansi, meliputi:
1.
Buku Pedoman Jasa Konsultansi Konstruksi
Pedoman
Penyusunan
Dokumen
Seleksi,
Evaluasi
Penawaran,
Evaluasi
Kualifikasi
dan
Penyesuaian
Harga/Eskalasi (Kontrak Tahun Jamak Pelaksanaan
Jasa Konsultansi Konstruksi lebih dari 12 Bulan).
2.
Buku Standar JK 07 HS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi (Badan Usaha) Prakualifikasi, Dua Sampul,
Evaluasi
Kualitas,
Kontrak
Harga
Satuan
(Seleksi
Umum).
3.
Buku Standar JK 07 LS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi (Badan Usaha) Prakualifikasi, Dua Sampul,
Evaluasi Kualitas, Kontrak Lump Sum (Seleksi Umum).
4.
Buku Standar JK 08 HS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi (Badan Usaha), Prakualifikasi, Dua Sampul,
Evaluasi Kualitas dan Biaya, Kontrak Harga Satuan
(Seleksi Umum).
5.
Buku Standar JK 08 LS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi (Badan Usaha) Prakualifikasi, Dua Sampul,
Evaluasi Kualitas dan Biaya, Kontrak Lump Sum (Seleksi
Umum).
6.
Buku Standar JK 09 HS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi
(Badan
Usaha)
Prakualifikasi,
Satu
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
Sampul/Dua Sampul, Evaluasi Pagu Anggaran, Kontrak
Harga Satuan (Seleksi Sederhana/Seleksi Umum).
7.
Buku Standar JK 09 LS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi
(Badan
Usaha)
Prakualifikasi,
Satu
Sampul/Dua Sampul, Evaluasi Pagu Anggaran, Kontrak
Lump Sum (Seleksi Sederhana/Seleksi Umum).
8.
Buku Standar JK 10 HS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi (Badan Usaha) Prakualifikasi, Satu Sampul,
Evaluasi Biaya Terendah, Kontrak Harga Satuan (Seleksi
Sederhana).
9.
Buku Standar JK 10 LS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi (Badan Usaha) Prakualifikasi, Satu Sampul,
Evaluasi Biaya Terendah, Kontrak Lump Sum (Seleksi
Sederhana).
10. Buku Standar JK 11
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi
(Perseorangan)
Pascakualifikasi,
Satu
Sampul, Evaluasi Kualitas, Kontrak Harga Satuan/Lump
Sum (Seleksi Umum/Seleksi Sederhana).
11. Buku Standar JK 12
Standar
Dokumen
Kualifikasi
Jasa
Konsultansi
Konstruksi.
(2) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi di bidang
pekerjaan umum dilaksanakan sesuai dengan Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dapat
menggunakan:
a.
kontrak Lump Sum, Harga Satuan, Gabungan Lump Sum
dan Harga Satuan untuk pekerjaan tunggal atau terintegrasi.
b.
kontrak Lump Sum Jasa Konsultansi didasarkan atas
produk/keluaran (Output based) yang harus dihasilkan
konsultan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR. Jenis
pekerjaan pada kelompok ini yaitu feasibility study, design,
study, evaluasi, kajian, telaah, pedoman, petunjuk, produk
hukum, sertifikasi, dan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi didasarkan atas input
(tenaga
ahli
dan
biaya-biaya
langsung
terkait
termasuk
perjalanan dinas) yang harus disediakan konsultan (Input based)
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja/TOR.
Jenis
pekerjaan
pada
kelompok
ini
yaitu
supervisi/pengawasan pekerjaan fisik, monitoring dan evaluasi,
manajemen kontrak, survey, dan lainnya.
Pasal II
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a.
Perjanjian/Kontrak
yang
ditandatangani
sebelum
berlakunya
Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
Perjanjian/Kontrak.
b.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2013
MENTERI
PEKERJAAN
UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
