PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR...
Pasal 34
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani STTPP, Piagam dan Surat Keterangan adalah : a. Pembina Diklat; atau b. Pelaksana Diklat. (2) Pejabat yang berwenangmenandatangani STTPP,adalah:
a. Diklat diKementerian Pekerjaan Umum:
- Pembina diklat : Kepala Pusdiklat;
- Pelaksana diklat : Balai Diklat PU Wilayah; b. Diklat bekerjasama dengan instansi lain:
- Pembina diklat : Kepala Pusdiklat;
- Pelaksana diklat : Balai Diklat PU Wilayah;
- Pembina Kepegawaian pada instansi yang bersangkutan. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani Piagam adalah Kepala Pusdiklat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian STTPP, Piagam dan/atau Surat Keterangan diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
