PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR...
Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1). Aparatur, widyaiswara/pengajar dan penyelenggara Diklat diberikan pengakuan akan keberhasilan dalam mengikuti proses belajar mengajar dari penyelenggara/Pembina Diklat. (2). Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian: a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan; b. Piagam; dan/atau c. Surat Keterangan.
