Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Dasar penyelenggaraan kerjasama pelatihan terdiri dari : a. Kesepakatan bersama (memorandum of understanding); b. Perjanjian Kerjasama; dan c. Perjanjian Penyelenggaraan Pelatihan. (2) Perjanjian Kerjasama merupakan kesepakatan untuk melaksanakan kerjasama penyelenggaraan diklat antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan Pejabat Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BaUMN, BUMD, Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lainnya. (3) Perjanjian Kerjasama paling sedikit memuat: a. Identitas para pihak; b. Pengertian-pengertian; c. Maksud dan tujuan; d. Lingkup perjanjian kerja sama; e. Objek perjanjian kerjasama; f. Hak dan kewajiban para pihak; g. Pembiayaan; h. Jangka waktu; i. Keadaan Kahar; j. Penyelesaian perselisihan; k. Perubahan perjanjian;
l. Berakhirnya perjanjian; m. Sanksi; dan n. Penutup. (4) Perjanjian Kerjasama dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Penyelenggaraan Pelatihan antara Satker Balai di lingkungan Pusdiklat dengan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pejabat setingkat Eselon III/PPK Daerah). (5) Perjanjian Penyelenggaraan Pelatihan tersebut paling sedikit memuat :
- Definisi;
- Lingkup Pekerjaan;
- Tugas dan Kewajiban Pihak Kedua;
- Tugas dan kewajiban Pihak Pertama;
- Biaya dan Cara Pembayaran;
- Pajak;
- Pembatalan Pekerjaan dan Penyelesaian Perselisihan;
- Ketentuan lain-lain;
- Dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama.
