Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Laporan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional merupakan media pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional. (2) Laporan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kurikulum Diklat; b. Peserta; c. Widyaiswara/Pengajar; d. Sumber Pembiayaan Diklat; e. Sarana dan Prasarana; f. Pelaksanaan Diklat; g. Penyelenggara;
h. Bahan Diklat; i. Metoda Diklat; j. Media Diklat; k. Jangka Waktu; dan l. Hasil evaluasi penyelenggaraan diklat. (3) Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah yang mengusulkan kerjasama berkewajiban membuat Laporan Penyelenggaraan Diklat pada setiap penyelenggaraan diklat dan disampaikan kepada Kepala Pusdiklat Kementerian Pekerjaan Umum paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan diklat.
