PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Pasal 31
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Dalam Pengelolaan Aset Irigasi, Pemerintah, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya menyediakan biaya sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Dalam hal Pengelolaan Aset Irigasi dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air, biaya Pengelolaan Aset Irigasi disediakan oleh masing-masing pelaksana kegiatan sesuai dengan tanggung jawabnya. AB VIII KETENTUAN PENUTUP
