PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Pasal 30
BAB 6 — ORGANISASI PELAKSANAAN
Dalam pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 26 dapat dibentuk satuan tugas khusus pada Unit Pelaksana Teknis, Unit Pelaksana Teknis daerah atau dinas Provinsi, Unit Pelaksana Teknis daerah atau dinas Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
