PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Aset Irigasi dalam pedoman ini meliputi Pengelolaan Aset Irigasi permukaan dan irigasi air bawah tanah. (2) Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pengelolaan aset/barang milik negara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penatausahaan barang milik negara.
