PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Masyarakat Petani, dan Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya dalam melaksanakan Pengelolaan Aset Irigasi. (2) Pedoman ini bertujuan agar para pengelola irigasi mampu melaksanakan Pengelolaan Aset Irigasi secara efektif dan efisien serta berkelanjutan.
