PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Pasal 27
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah Desa dan Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Aset Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Dalam menyelenggarakan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pemerintah Desa dan Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
