PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Pasal 26
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dinas Kabupaten/Kota melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi Aset Irigasi yang dilakukan: a. sendiri; dan b. Pemerintah Desa. (2) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekapitulasi hasil inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
