PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Pasal 24
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Unit Pelaksana Teknis daerah atau Dinas Provinsi melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi Aset Irigasi yang dilakukan: a. sendiri; dan b. Unit Pelaksana Teknis atau dinas kabupaten/kota. (2) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil keseluruhan inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
