PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Pasal 22
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Instansi pusat melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi Aset Irigasi yang dilakukan oleh: a. Unit Pelaksana Teknis; dan b. Dinas Provinsi. (2) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap akhir tahun dan merupakan rekapitulasi hasil inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
