PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Pasal 4
BAB 3 — RENCANA UMUM PEMELIHARAAN JALAN
(1) Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan pemeliharaan data untuk menghasilkan informasi dan rekomendasi penanganan pemeliharaan jalan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data inventarisasi jalan dan data kondisi jalan.
