PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Pasal 3
BAB 3 — RENCANA UMUM PEMELIHARAAN JALAN
(1) Penyelenggara jalan wajib menyusun rencana pemeliharaan jalan. (2) Rencana umum pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem informasi; b. sistem manajemen aset; dan c. rencana penanganan pemeliharaan jalan.
