Pasal 27
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2011 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 612
1 - 6
KRITERIA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN
Tabel Penentuan Nilai RCI;
Tabel Penentuan Kondisi Ruas Jalan (B, S, RR, RB) Berdasarkan Nilai RCI atau IRI VS Volume Lalu – Lintas (LHRT);
Tabel Penentuan Nilai Kondisi Bangunan Pelengkap Jalan;
Tabel Penentuan Program Penanganan Bangunan Pelengkap Pada Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota;
Tabel Penentuan Program Penanganan Pemeliharaan Jalan Berpenutup Aspal/Beton Semen;
Tabel Penentuan Program Penanganan Pemeliharaan Jalan Tidak Berpenutup Aspal/Beton Semen;
